TKSK Cihaurbeuti Dampingi PSM Kecamatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Kabar Ciamis0 Dilihat

mediakeadilanrakyat id, Ciamis – Tindaklanjuti surat edaran Bupati Ciamis Nomor : 400.121/36/Disdukcapil/2026 tentang Percepatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sekaligus upaya mendukung program kebijakan nasional transformasi digital layanan publik, percepatan dan pemanfaatan IKD.

Pemerintah kecamatan Cihaurbeuti melalui pemerintah desa, lembaga, dinas/instansi beserta elemen masyarakat mengajak kepada masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital ( IKD ) yang dilaksanakan di kantor kecamatan.

Selasa, ( 19/05/2026 ), himbauan tersebut direspon cepat Pekerja Sosial Masyarakat ( PSM ) kecamatan Cihaurbeuti didampingi Tenaga Kerja Sosial Kecamatan dan juga diikuti para perangkat desa berserta warga, dihadiri dan disaksikan langsung camat Cihaurbeuti beserta Kasi PMD melakukan aktivasi IKD dikantor kecamatan.

Kepada mediakeadilanrakyat.id, TKSK Cihaurbeuti Iwa Kartiwa, SE mengatakan, IKD adalah Identitas Kependudukan Digital, yaitu versi digital dari KTP elektronik (e-KTP) yang dapat diakses melalui aplikasi handphone /smartphone resmi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. 

Aplikasi ini berfungsi menyimpan berbagai dokumen kependudukan, seperti NIK, Kartu Keluarga, dan dokumen lain yang terintegrasi secara aman. ” Dan kita tidak perlu lagi membawa KTP fisik di dalam dompet.” IKD dapat digunakan sebagai bukti identitas yang sah, mempermudah verifikasi data dan mengakses berbagai layanan publik (seperti perbankan, kesehatan, atau bansos) secara digital tanpa perlu fotokopi. Ucapnya

Lebihlanjut Iwa mengatakan, keamanan data itu sendiri dilengkapi dengan PIN dan pengenalan wajah (face recognition) untuk mencegah penyalahgunaan data. 

Dan bagi mereka yang akan melakukan aktivasi, syaratnya adalah sudah memiliki e-KTP atau pernah melakukan perekaman, memiliki handphone/smartphone (ponsel pintar), nomor Handphone (WhatsApp) aktif dan memiliki alamat email pribadi yang aktif. Terangnya.

Proses aktivasi ini sendiri membutuhkan pemindaian QR Code yang akan diberikan oleh petugas Layanan kecamatan/Dukcapil saat verifikasi data. Tandasnya. ( DD ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *