Orasi Ilmiah Adv.Iwan Sumiarsa Sebagai Pembina LBH Keadilan Fakyat dalam Penerimaan Gelar Doktor HC Of Law

Pendidikan0 Dilihat

mediakeadilanrakyat.id – Orasi ilmiah Adv. Iwan Sumiarsa sebagai pembina LBH Keadilan Rakyat dalam penerimaan gelar Doktor HC Of Law, 17 Des 2025 dengan tepuk tangan hangat ketika menyampaikan petikan ayat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah: 178

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ۝١٧٨

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.

Yang intinya bahwa ayat tersebut adalah ayat yang harus menjadikan inspirasi bagi para ahli hukum dan para akademisi hukum dalam memberikan sumbangsih pemikiran untuk pembaharuan sistem peradilan pidana, yaitu QS. Al Baqarah 178 memberikan keterangan bahwa ajaran islam sejak 14,5 abad yang lalu telah mengenalkan pada ummatnya tentang Keadilan Retributif “Qisos” yang membunuh dapat hukuman setimpap dibunuh lagi, nyawa bayar nyawa” namun ayat tersebut tidak hanya bicara soal qisos – retributif tapi juga ujung ayat tersebut berbicara soal restoratif (pemaafan untuk pemulihan korban atau keluarga korban) yang dikenal adanya pemafaan dan dyat (bayar denda) sehingga pelaku tetap bisa menjalani hidup tidonusah diakhiri dengan hukuman mati tapi bisa ganti diiyat, lalu ayat terakhir dikunci dengan kalimat “hal tersebut / pemaafan adalah bentuk kasih sayang Alloh.

Hanya dengan 1 ayat aja dalam Quran sudah bisa mengembangkan 2 teori keadilan dalam Hukum positif yaitu Teori Keadilan Retributif dan Teori Keadilan Restoratif (islah). Andaikata semua ummat islam meningkatkan gairah untuk mengaji mengkaji quran dan khususnya para ahli hukum pidana fokus menggali sumber hukum dari Quran tentang bagaimana mencari keadilan, maka hal tersebut. Bisa menjadi sebuah pemahaman yang disosialisasikan kepada masyrakat sebagai user dari hukum- undang-undang dalam menciptakan sadar hukum dan budaya hukum yg kemudian naik menjadi substansi hukum (dibuat peraturan khusus disebut Lex Spesialis) yang kemudian Penegak aturan yaitu aparatur penegak hukum harus ditingkatkan kemampuan khusus sbg mediator antara para pihak (korban/keluarga korban), begitu juga mekanisme yang jelas dalam islah (restoratif harus disempurnakan) yang tadinya bersifat parsial terdaoat didalam Perja No 15 tahun 2020 dan Perkap No 8 tahun 2021 serta Perma No 1 tahun 2025, ketika budaya hukum sdh terbentuk dimasyarakat maka sudah saatnya keluar sebuah regulasi dalam bentuk Perpres yang mngatur khusus tentang Restoratif Justice yaitu menyelesaikan masalah hukum pidana diluar pengadilan.

Dengan semangat islah- damai dan menjaga keretakan sosial, sehingga terjaga harmonisasi sosial dalam kehidupan masyarakat. Lambat laun masyarakat indonesia yang berfalsafah Pancasila akan menjadi sebuah kenyaataannyg mana nilai-nilai keadilan sosial dan musyarawah serta menjaga persatuan serta berprikemanusiaan lahir dalam masyarakat dengan jiwa yang berketuhanan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *