mediakeadilanrakyat.id, Bogor – Sengketa tanah di kawasan Mengger kembali mencuat setelah seorang ahli waris melayangkan gugatan terhadap Lembaga Pendidikan Aloysius serta Kantor Wilayah BPN Jawa Barat. Dalam gugatan tersebut, Penggugat menegaskan bahwa tanah milik keluarganya telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Lembaga Pendidikan Aloysius sejak tahun 1988 tanpa izin maupun persetujuan dari pemiliknya.
Penggugat merupakan ahli waris sah dari almarhum Rd. H. Artayuda berdasarkan dokumen waris keluarga yang sah. Ia menegaskan tidak pernah sekalipun memberikan pelepasan hak, penyerahan, maupun persetujuan apa pun kepada pihak manapun, termasuk kepada Lembaga Pendidikan Aloysius.
Namun demikian, sejak tahun 1988 area tersebut telah dibangun dan digunakan secara penuh oleh pihak Aloysius. Lebih jauh, Penggugat juga mempertanyakan tindakan Kanwil BPN Jawa Barat yang memasukkan objek sengketa ke dalam HGB No. 68/Mengger—yang menurutnya dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitahuan resmi kepada ahli waris, dan tanpa dasar hukum yang jelas. Publik kini menanti penjelasan resmi BPN Jawa Barat mengenai tahun dan dasar administrasi perubahan status tanah tersebut.
Penggugat baru pada tahun 2021–2022, ia mengajukan mediasi melalui Kanwil BPN Jawa Barat. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan titik temu. Tidak adanya langkah mediasi sebelumnya kini menjadi pertanyaan publik, yang menurut Penggugat disebabkan terbatasnya akses informasi dan ketidakjelasan status tanah selama puluhan tahun.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat : IWAN SUMIARSA, SH. MH. MAP. , NAZWAR SAMSU, SH. MAP. & Davi Aulia Indra Giffari, S.H., M.H., langkah gugatan ini memiliki dasar yuridis yang kuat. Ia menegaskan bahwa penguasaan tanah tanpa hak sejak tahun 1988, ditambah dengan adanya dugaan penerbitan atau pencantuman objek sengketa pada HGB oleh BPN tanpa prosedur yang benar, memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Davi menjelaskan bahwa setiap penguasaan atau pemanfaatan tanah harus berlandaskan persetujuan pemilik hak. Ketika selama lebih dari tiga dekade tanah tersebut digunakan tanpa izin, sementara ahli waris sah tidak pernah melepaskan atau menyerahkan haknya, maka perbuatan tersebut bukan hanya dapat dinilai sebagai penguasaan tanpa dasar hukum, tetapi juga berpotensi melanggar asas-asas administrasi pertanahan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pendidikan maupun otoritas pertanahan.
Di sisi lain, Penggugat juga menekankan bahwa tujuan keluarganya terhadap tanah tersebut selama ini bersifat mulia. sebagian mau berbagi buat para dhuafa membantu saudara-saudara nya yang memerlukan uluran tangan sebagai wujud kesalehan sosial. ( Red ).
Sengketa Tanah di Kawasan Mengger Kembali Mencuat, Setelah Salah Seorang Ahli Waris Melayangkan Gugatan








